Uji Coba Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Hari Ini, Iuran Ikut Berubah?
Nasional

Sebagai informasi, kelas 1-3 untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nantinya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

WowKeren - Uji coba penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dimulai pada Jumat (1/7) hari ini. Kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan nantinya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun uji coba KRIS saat ini mulai dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah. "Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," ungkap Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6).

Meski tengah dilakukan uji coba, pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit lain masih berjalan seperti biasa. Menurut Arif, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta JKN di seluruh Indonesia.

Adapun uji coba ini dilakukan sekaligus untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS. Termasuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, hingga kenyamanan peserta.

"Misal ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan. Kemudian untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta," papar Arif.


Dengan penghapusan kelas 1-3 ini, apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah? Hingga saat ini, masih belum ada wacana perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujar Arif kepada CNBC Indonesia, Jumat. "Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN."

Sebagai informasi, masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI memiliki iuran sebesar Rp 42 ribu yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Sementara peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik ASN maupun swasta memiliki besaran iuran 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Dalam jenis kepesertaan ini, peserta bisa memilih besaran iuran sesuai kemampuan finansial.

Yaitu kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru