Kemenkumham Terbitkan Visa Second Home Untuk WNA yang Ingin Menetap di Indonesia, Belum Berlaku?
Nasional

Pemerintah melalui Kemenkumham menerbitkan visa second home bagi para WNA yang ingin tinggal menetap di Indonesia. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat visa tersebut.

WowKeren - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja.

"Visa second home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

"Namun, dia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," lanjut Yasonna.

Yasonna juga mengkungkap kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.


PP tersebut memuat tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Yasonna menyebut PP itu merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara. Terutama, untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Namun, visa second home yang diterbitkan pemerintah itu ternyata masih belum bisa diberlakukan. Pasalnya, belum ada aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.

"Sampai saat ini belum bisa diimplementasikan," kata salah satu sumber di Kemenkumham yang menolak disebutkan namanya, pada Jumat (1/7), melansir CNNIndonesia.com.

Diajelaskan bahwa peraturan umum mengenai Visa Second Home yang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akan tetapi, belum ada aturan pelaksana seperti peraturan menteri, sehingga kebijakan Visa Second Home belum bisa diimplementasikan. "Aturan umumnya sudah ada, PP 48/2021, tinggal menunggu aturan pelaksanaannya," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru