Keluarkan Fatwa Haram, MUI Sebut Vaksin CanSino Miliki Sel Ginjal Embrio Bayi Manusia
Nasional

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan vaksin COVID-19. Adapun fatwa tersebut mengharamkan vaskin COVID-19 besutan perusahaan Tiongkok, CanSinoBio.

WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memberikan izin untuk penggunaan vaksin COVID-19 asal Tiongkok yakni CanSinoBio. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini diketahui mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia adalah haram.

Adapun fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Ketetapan ini pun telah ditandatangani oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

"Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram," bunyi fatwa tersebut dalam laman resmi MUI, dilihat Senin (4/7).

Sementara itu, dalam ketentuan tersebut, MUI mengungkapkan alasan penetapan vaksin Convidecia produksi CanSino itu disebut haram. Menurut MUI, berdasarkan temuan, dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.


Dengan penggunaan bagian anggota tubuh manusia, maka MUI pun menyebutnya menjadi haram dalam ajaran Islam. "Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio baji manusia," ungkap MUI.

Selain CanSino, MUI juga mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty. Dalam keterangan yang tertuang dalam fatwa MUI itu, disebutkan bahwa vaksin Covovaxmirnaty dalam proses pembuatannya menggunakan enzim dari pankreas babi.

Fatwa haram Vaksin Covovamirnaty itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt. Meski begitu, MUI menyebutkan bahwa vaksin produksi CanSinoBio tidak memanfaatkan babi atau bahan tercemar babi dan turunannya.

Masih dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kemudian, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

Di samping itu, MUI juga meminta agar pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin COVID-19 yang akan digunakan. Jadi tidak hanya memperhatikan manfaat, tetapi juga kandungan bahan serta keamanan vaksin COVID-19 itu sendiri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru