46 Calon Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Apa Bedanya Dengan Kuota dari Kemenag?
haji.kemenag.go.id
Nasional

Haji furoda sebenarnya merupakan program haji legal yang diperoleh melalui undangan pemerintah Arab Saudi, di luar kuota dari Indonesia. Namun, ada aspek hukum Indonesia yang harus diperhatikan untuk melakukan haji furoda.

WowKeren - 46 calon haji furoda asal Indonesia berakhir dideportasi dari Arab Saudi. Mereka ketahuan menggunakan visa haji furoda dari Malaysia dan Singapura. Bukan visa yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia.

Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Pada tahun ini, setidaknya ada 1.700 haji furoda yang terdaftar.

Ada perbedaan spesifik antara kuota haji yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dengan furoda. Kuota yang diberikan kepada Indonesia berupa haji regular dan kuota haji khusus.

Mengutip dari sebuah dokumen berjudul 'Eksekutif Summary Penyelenggaraan Haji Non Kuota- Visa Furoda di Masyarakat' diterbitkan di laman resmi Litbang Diklat Kemenag RI, haji furoda merupakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi atau dikenal sebagai 'haji mandiri'.


Haji furoda ini biasanya dikelola oleh travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga via jalur perorangan.

Jalur haji dengan visa furoda dianggap legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Haji furoda diperbolehkan, asalkan jemaah calon haji mendapatkan visa dan mendapat izin dari Arab Saudi.

Namun, dari aspek hukum di Indonesia, pihak Kementerian Agama telah mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah yang mau berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7) lalu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat dengan baik. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab, di mana dalam hal ini adalah PIHK. PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi pun wajib melapor kepada Menteri.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru