Bisa Jadi Haram, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Soal Uang Panaik untuk Pernikahan
Nasional

Suku Bugis Makassar memiliki tradisi uang panaik dalam sebuah proses pernikahan. Kini, MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait pemberian uang panaik agar sesuai dengan syariah Islam dan tak jadi haram.

WowKeren - Uang panaik merupakan salah satu tradisi suku Bugis Makassar dalam sebuah proses pernikahan. Uang panaik sendiri diartikan sebagai pemberian harta benda oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Tak jarang, viral di media sosial soal jumlah uang panaik yang fantastis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menerbitkan fatwa terkait uang panaik atau biaya pernikahan dalam budaya Bugis Makassar itu Hal itu untuk mencegah hukum uang panaik yang sebelumnya mubah menjadi haram. Fatwa terkait uang panaik sendiri sudah diputuskan sejak 1 Juli 2022.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan dalam fatwa uang panaik hukumnya mubah atau dibolehkan. Namun, adat uang panaik bisa menjadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam.

"Uang panaik itu bisa jadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Muammar Bakry mengingatkan.


Muammar menjelaskan bahwa prinsip syariah pernikahan itu di antaranya seperti mempermudah dan tidak memberatkan pihak pria, memuliakan wanita, jujur, serta tidak ada manipulasi. Terkait nominal uang panaik, Muammar mengaku hal tersebut tidak diatur dalam fatwa. Namun, besaran uang panaik harus berasal dari kesepakatan kedua belah pihak.

"Untuk jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan kedua pihak. Itu bentuk komitmen, tanggung jawab suami, dan bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi kedua pihak," terang Muammar.

Melalui adanya fatwa terkait uang panaik tersebut, Muammar berharap bisa membawa keberkahan bagi kedua calon mempelai. Selain itu, diharapkan uang panaik juga tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat suku Bugis Makassar untuk bisa segera melangsungkan pernikahan.

"Kita semua ingin keberkahan, makanya kita rekomendasikan agar uang panaik juga diberikan ke lembaga infaq resmi," pungkas Muammar Bakry.

Masyarakat luas tak jarang memiliki pandangan miring mengenai tradisi uang panaik. Hal itu lantaran munculnya berbagai informasi mengenai jumlah uang panaik yang harus diberikan calon pengantin pria untuk bisa menikahi wanita pujaannya. Karena itu, tak jarang muncul pandangan jika tradisi uang panai ini justru membebankan calon pengantin pria.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait