Mahfud MD Sebut Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi, Tinggal Tunggu Hal Ini
Instagram/polhukamri
Nasional

Melalui Rapat Paripurna DPR RI, RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pun telah disahkan menjadi Undang-Undang.

WowKeren - RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang beberapa hari lalu. Dengan begitu, Indonesia kini memiliki tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas menyatakan bahwa Indonesia telah resmi memiliki 37 provinsi. Kini pemerintah disebut tinggal menyiapkan berbagai payung hukumnya.

"Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah," jelas Mahfud dalam video di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (5/7).

Setelah payung hukum disiapkan, langkah teknis pembentukan provinsi baru pun tinggal dilakukan. "Per tanggalnya kapan, kemudian pejabat-pejabat ya siapa, pengalihan pejabat-pejabatnya bagaimana. Itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis," paparnya.

Mahfud lantas mengungkapkan tahapan pembentukan provinsi baru. Yang pertama adalah pemerintah pusat akan membentuk pemerintahan di ketiga provinsi baru, lalu yang kedua adalah menyiapkan instrumen hukum serta mengisi wakil rakyat.

"Cuma, instrumen hukumnya apa, apakah Perppu, Perpres, PP, atau apa nanti ditentukan waktunya, tidak terlalu lama. Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan kita tunggu waktunya," tukasnya.


Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah membeberkan roadmap pembangunan awal ketiga provinsi baru tersebut. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, pada tahap awal mereka akan menunggu kapan UU DOB Papua diundangkan oleh pemerintah.

"Paling tidak berdasarkan aturannya tidak boleh lebih dari satu bulan setelah RUU disahkan," tutur Benny kepada Kontan.co.id.

Setelah UU diundangkan, pemerintah baru mempersiapkan pembangunan. Untuk tahap pertama, dimulai dari pembentukan kepala daerah, regulasi, dan pembantu kepala daerah seperti ASN.

Pembangunan infrastruktur secara fisik juga tidak kalah penting. Terutama kantor pelayanan publik untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jadi kita perlu pastikan bagaimana kantornya, bagaimana yang menyelenggarakan kantornya, fasilitas kendaraan dan infrastruktur lainnya, di samping personil yang menjalankan pemerintahan," jelasnya.

Selain itu, persiapan tata ruang juga diperlukan di provinsi baru. Setelah semuanya terbentuk, pemerintah akan melakukan tahap pengawasan dan evaluasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru