Selain Gugat Cerai Sule, Nathalie Holscher Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Nathalie Holscher telah mendaftarkan gugatan cerai pada Sule sejak 5 Juli 2022 kemarin. Pihak pengadilan agama pun telah menetapkan jadwal sidang perdana perceraian keduanya.

WowKeren - Nathalie Holscher telah resmi menggugat cerai Sule. Gugatan cerai Nathalie terhadap Sule sudah terdaftar di Pengadilan Agama Cikarang sejak 5 Juli 2022 kemarin.

"Bahwa betul PA Cikarang telah menerima perkara ecourt, dengan jenis perkara cerai gugat kumulasi dengan hak asuh dan nafkah anak," kata Maman Suherman selaku Panitera PA Cikarang saat ditemui WowKeren pada Kamis (7/7).

"Dengan surat gugatannya tertanggal 3 juli 2022 dengan nama para pihak Nathalie Holscher yang telah menyerahkan kuasa pada kuasa hukumnya menggugat kepada saudara Sutisna bin Dodo Mulyana sebagai tergugat," sambung Maman Suherman.

Dijelaskan bahwa Nathalie mendaftarkan gugatan lewat kuasa hukumnya dari sistem e-court. Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana perceraian Nathalie dan Sule.

"Perkara e court setelah masuk secara online kemudian diverivikasi diberi nomor perkrar 2145/pdt.g/2022/PA Cikarang," jelas Maman Suherman. "Dan telah terdaftar ke panitera PA Cikarang pada hari Selasa 5 juli 2022."


"Kemudian setelah diregistrasi perkara tersebut ditunjuk majelis hakimnya oleh ketua pengadilan agama cikarang, yaitu pada tanggal 5 juli 2022, dan majelis hakimnya telah menetapkan hari dan tanggal sidang pada tanggal yaitu nanti pada Rabu tanggal 20 juli 2022 pukul 9 WIB," sambung Maman Suherman.

Selain gugatan cerai, Nathalie juga menuntut hak asuh dan nafkah anak. Diketahui pasangan yang menikah pada 15 November 2020 itu punya seorang anak yang masih bayi, Adzam Ardiansyah Sutisna.

"Kalau isi gugatam bukan kapasitas kami yang menerangkan ya, itu kan terkait materi itu kewenangan hakim," jelas Maman Suherman. "Kalau dalam gugatan itu gugatan cerai kumulasi dengan hak asuh dan nafkah anak."

Selanjutnya pihak pengadilan akan memanggil Nathalie dan Sule dalam sidang perceraian. Jika keduanya sama-sama hadir maka akan dilakukan mediasi.

"Yang jelas kedua belah pihak akan dipanggil nanti terkait materi persidangan majelis hakim yang menentukan," ujar Maman Suherman. "Iya mediasi kalau seandainya dua-duanya hadir, atau kuasa hukumnya hadir kedua belah pihak ada upaya mediasi. Kalau mediasi hadir dua-duanya wajib dimediasi."

"Yang saya lihat dari gugatan kedua belah pihak memakai domisili di kabupaten Cikarang, kecamatan Tambun Selatan cuma kuasa hukumnya ada di wilayah Jakarya," papar Maman Suherman. "(Berkas cerai) Tinggal sidang perdana aja tanggak 20 Juli."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait