DMI Serukan Sederet Imbauan Terkait Pelaksanaan Idul Adha 1443 H, dari Soal Toa Masjid Sampai PMK
Pexel/Meruyert Gonullu
Nasional

Dewan Masjid Indonesia menyampaikan sejumlah imbauan untuk pelaksanaan Idul Adha 1443 H. Lewat surat edaran, DMI memberikan imbauan terkait hewan Kurban hingga penggunaan pengeras suara atau toa masjid.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah akan berlangsung pada Minggu (10/7) mendatang. Meski begitu, Kemenag dan berbagai organisasi atau lembaga Islam lain telah menyampaikan bahwa mereka akan menghormati masyarakat yang memutuskan untuk merayakan Idul Adha pada Sabtu (9/7). Termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI).

DMI pun turut menyampaikan beberapa imbauan lewat surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun 2022 kali ini. Salah satunya adalah agar masyarakat tidak perlu memperdebatkan waktu pelaksanaan Idul Adha 1443 H.

"Tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat Islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli tahun 2022," bunyi imbauan dalam surat edaran yang bertandatangan Ketua DMI Jusuf Kalla tersebut.

DMI juga meminta masyarakat untuk tetap waspada akan adanya wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) di tengah pelaksanaan Idul Adha dan Kurban tahun ini. Karena itu, DMI turut mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan dan arahan pemerintah terkait pemilihan hingga penyembelihan hewan Kurban.


"Agar mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang binatang ternak dengan memperhatikan petunjuk pemerintah," lanjut edaran tersebut.

"Penyembelihan hewan dan pengemsaan pembagian daging qurban agar disesuaikan dengan tata cara yang dianjurkan syariat Islam dengan mengutamakan kebersihan dan keesehatan lingkungan pada umumnya," sambungnya.

Selain itu, DMI meminta agar masyarakat memperhatikan penggunaan pengeras suara atau toa dalam menggemakan suara takbir dalam perayaan Idul Adha. Hal itu sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.

"Penggunaan pengerasa suara luar dalam menggemakan takbir oleh masjid/mushalla agar diatur yang secara teknis mengacu pada Surat Edaran DMI sebelumnya Nommor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022," sambung edaran DMI itu.

"Terakhir agar dalam pelaksanaan Salat led, baik di masjid maupun di lapangan, sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker," pungkas imbauan DMI tentang Idul Adha 1443 H.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru