Imbas dari kasus pencabulan anak kiai pemilik Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, Kemenag pun mencabut izinnya. Namun hal ini diminta PBNU untuk kembali dikaji dengan Majelis Masyayikh.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 08 Juli 2022 - 12:03 WIB
WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini diketahui telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur. Keputusan ini diambil usai salah satu pemimpin Ponpes yakni Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian terkait kasu pencabulan anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, PBNU lantas meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mendiskusikan lagi perihal pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah. Menurut PBNU, 9 kiai Majelis Masyayikh patut dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan izin Ponpes milik ayah tersangka kasus pencabulan anak itu.
"Saya belum paham apa alasannya Kemenag mencabut izin operasional (Ponpes Shiddiqiyyah), apakah itu pembekuan atau permanen," ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (7/7). "Saya kira perlu diselesaikan di Majelis Masyayikh yang telah diangkat oleh Menag untuk menilai, apakah memang sudah perlu pencabutan tersebut sesuai dengan bobot kesalahannya."
Selanjutnya, Gus Fahrur menilai bahwa dalam mengambil keputusan harus memperhatikan nasib ribuan santri dan santriwati yang tidak mengerti dan tidak tersangkut dengan kasus Mas Bechi itu. Pasalnya, menurutnya, pencabutan izin tersebut menyangkut kepentingan umat.
Gus Fahrur kemudian membeberkan tugas dari Majelis Masyayikh yang telah diangkat oleh Menag sesuai dengan UU Pesantren. Pertama adalah menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
Kemudian, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, dan merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren.
Tugas selanjutnya, kata Gus Fahrur, adalah melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu. Terakhir, memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.
Mengenai keputusan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah yang dilakukan Kemenag, Gus Fahrur menilai bahwa Yaqut perlu mengajak bicara 9 kiai yang tergabung dalam Majelis Masyayikh. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan berkaca dari kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan lainnya.
"Saya kira mereka (9 kiai) patut diajak bicara," tutup Gus Fahrur. "Selama ini juga sudah ada kasus pelecehan seksual di kampus atau lembaga lainnya, namun tidak sampai dicabut izinnya."
(wk/tiar)