Tak Sadar, Peserta Acara 100 Tahun Taman Siswa Yogya Jadi Korban Pelecehan Seksual
Rawpixel
Nasional

Korban pelecehan seksual di momen peringatan 100 tahun Taman Siswa di Yogyakarta melaporkan kasusnya ke polisi. Terduga pelaku juga merupakan peserta dalam acara tersebut.

WowKeren - Belakangan banyak pemberitaan mengenai kasus pelecehan hingga kekerasan seksual. Kaum wanita pun jadi mayoritas korban dari aksi tersebut. Termasuk seorang peserta aksi aubade 'Taman Siswa Memanggil' di kawasan Nol Kilometer Kota Yogyakarta, DIY, Minggu (3/7) lalu. Acara tersebut merupakan perayaan 100 Tahun Taman Siswa.

Korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama peserta aksi. Korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun tampaknya ada indikasi tindakan hipnotis dalam kasus pelecehan yang dialami korban tersebut.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial R, sementara terduga pelaku disebut berinisial TSN (45) yang sama-sama peserta aksi. "Pelaku adalah seorang lelaki yang diduga juga sebagai peserta aksi," ujar Direktur LKBH Pandawa Gyovani Sarwolfram, dalam keterangan resminya, Kamis (7/7).

Korban, pelaku, dan peserta lain awalnya melakukan kegiatan paduan suara pukul 15.30 WIB. Namun TSN tiba-tiba mendekati salah satu peserta perempuan lalu menepuk pundaknya dari belakang. Salah satunya adalah T yang merupakan rekan R.

Namun T berhasil menghindar. Kemudian TSN lanjut melakukan aksi yang sama pada R. "Setelah pelaku menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang," tutur Gyovani.


Aksi TSN itu sempat dibiarkan oleh beberapa saksi karena mengira pelaku adalah suami korban. Namun, akhirnya para saksi mencium kejanggalan karena R terus diam saja dan seperti orang melamun saat pelaku melancarkan aksinya.

"Beberapa orang saksi mulai menyadarinya bahwa itu perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan di depan umum dan sontak massa meneriaki pelaku. Sehingga orang disekitar meneriaki pelaku dengan kata-kata 'penjahat seksual'," beber Gyovani.

Salah satu petugas keamanan di TKP pun berhasil mengejar dan menangkap TSN. Bahkan pelaku juga tak mengakui perbuatannya.

TSN malah bohong dengan mengaku menderita epilepsi hingga sudah berkeluarga. Padahal, TSN tercatat belum menikah pada kartu identitasnya (KTP).

Kasus itu pun kini sudah dilaporkan dan sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri pun mengkonfirmasi adanya laporan mengenai kasus tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Kami sudah memproses kasus itu. Kami cek TKP, memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," pungkas Apri saat dihubungi, melansir CNNIndonesia.com.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait