Soal kemungkinan Hukum Kebiri Bagi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kejati: Lihat Fakta
Nasional

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak menutup kemungkinan akan menuntut hukuman kebiri bagi anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan. Hal itu akan menunggu fakta di persidangan.

WowKeren - Proses hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan akhirnya kembali berlanjut. Berkas perkara kasus MSAT telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MSAT pun bakal menghadapi tuntutan 7 hingga 12 tahun penjara. MSAT akan didakwa dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Namun, pihak Kejaksaan juga tak menutup kemungkinan mengenai hukuman kebiri untuk anak pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu. Hal itu disampaikan Sofyan Selle selaku Aspidum Kejati Jatim.

"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak. Itu nanti akan lihat fakta persidangan," ujar Sofyan Selle, saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua kasus tersebut di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.Jumat (8/7)


Setelah proses tersebut, jaksa selanjutnya akan segera melimpahkan kasus pencabulan MSAT ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk segera disidangkan. "Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan," ungkap Sofyan.

MSAT alias Bechi sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019. Korbannya merupakan santri atau anak didik MSAT sendiri di pesantren.

MSAT selama ini diketahui selalu mangkir dari panggilan penyidik Polres Jombang. Puncaknya, pasukan kepolisian pun mengepung dan menggeledah pondok pesantren milik ayah MSAT untuk menjemput paksa tersangka, pada Kamis (7/7) kemarin. Sayangnya, proses penjemputan paksa itu juga sempat dihalangi oleh ratusan simpatisan MSAT.

Ratusan simpatisan MSAT akhirnya juga ikut diamankan oleh pihak berwajib. belasn jam mengepung dan menggeledah pondok pesantren, polisi sayangnya juga masih tak berhasil menangkap MSAT. Hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri pada Jumat (8/7) dini hari.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru