Sehubungan dengan penyerahan draf final RUU KUHP, Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal tentang perzinaan. Pengacara kondang itu memberikan peringatan untuk pihak-pihak ini.
- Intan Maharani
- Jumat, 08 Juli 2022 - 20:01 WIB
WowKeren - Hotman Paris Hutapea menyoroti draf final RUU KUHP yang dserahkan DPR RI pada siang hari ini, Jumat (8/7). Salah satu poin yang menjadi perhatian sang pengacara kondang adalah Pasal 415 tentang Perzinaan.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar draf Pasal 415 tentang Perzinaan yang terdiri dari 3 ayat. Dalam hal ini, jika RUU KUHP disahkan maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang memperluas konsep perzinaan.
Dengan semakin luasnya konsep perzinaan menurut undang-undang, maka banyak hal bisa dijadikan perkara.
"Jika RUU KUHPID ini di sahkan menjadi undang2 maka indonesia menjadi negara perrama di dunia yang memperluas konsep perzinahan juga berlaku terhadap pasangan pacaran yang dua2 nya belum terikat perkawinan dengan pihak lain," tulis Hotman Paris Hutapea pada postingan Jumat (8/7).
Terang-terangan, Hotman Paris menganggap pasal tersebut aneh karena pengaduan bisa dilakukan oleh orangtua. Sehingga, ia mewanti-wanti para buaya darat untuk mengambil hati keluarga. Bahkan ia menyebutkan pemerintah harus siap menambah gedung Lembaga Permasyarakatan (LP) karena akan semakin banyak orang bisa dilaporkan.
"Aneh nya lagi kalo si cewek hubungan intim dengan pacar nya mala ibu nya si cewek atau anak nya si cewek bisa membuat laporan polisi. Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda," ungkap Hotman Paris.
"HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tau ibu nya hubungan intim dengan laki lain padahal masih sama2 single. Siap2 nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan," bebernya.
Terakhir, Hotman Paris Hutapea berpesan untuk sesama rekan penegak hukum untuk tidak bermain-main karena pasal perzinaan bisa jadi segera disahkan. Tak sampai di sana saja, ia juga memperingatkan para oknum anggota DPR lantaran RUU KUHP tersebut bisa senjata makan tuan.
"Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yg main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengsahkan undang2 tsb? Jangan sampai senjata makan tuan?," pungkas Hotman Paris.
(wk/inta)