Ada Imam Masjid Hingga Tabib, 88 Profesi Ini Bisa Isi Status Pekerjaan di KTP
Nasional

Ternyata ada 88 jenis status profesi yang bisa dicantumkan pada kolom informasi pekerjaan di KTP warga Indonesia. Di antaranya Imam Masjid, Tabib, Paraji, hingga Tukang Gigi.

WowKeren - KTP alias Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. Salah satu keterangan yang harus diisi dalam KTP adalah kolom pekerjaan. Pada umumnya, kolom status pekerjaan diisi dengan, PNS, karyawan swasta, wiraswasta, atau pelajar/mahasiswa.

Namun nyatanya kolom status pekerjaan di KTP bisa mencantumkan berbagai jenis profesi lain. Mulai yang biasa hingga unik sekalipun.
Beberapa kolom dalam KTP memang bisa diganti. Di antaranya agama, status perkawinan, dan pekerjaan. Mereka bisa diganti dengan membawa persyaratan administrasi tertentu yang diberikan.

Untuk kolom pekerjaan di KTP, rupanya ada pukuhan variasi progesi yang bis dicantumkan. Tepatnya ada 88 status profesi yang bisa dicantumkan di KTM seseorang. Berikut 88 status pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP melansir dukcapil.kedirikab.go.id:


1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji (dukun beranak)

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta


43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait