Pro-Kontra Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang: Muhammadiyah Nilai Kemenag Terburu-buru
Nasional

Izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur dicabut Kemenag terkait kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

WowKeren - Kementerian Agama telah memutuskan untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Izin ponpes tersebut dicabut terkait kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Namun keputusan tersebut dikritik oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut Muhammadiyah, Kemenag harusnya tak terburu-buru mencabut izin ponpes tersebut.

"Pesantren itu kan ada pengawasnya. Pengawasnya itu kan Kemenag. Sehingga Kemenag ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin," jelas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Sabtu (9/7).

Muhammadiyah pun menyayangkan fungsi pengawasan Kemenag belum maksimal. Hal tersebut dinilai dapat dilihat dari sejumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

"Dalam kasus sebelumnya yang di Bandung itu, dan di Banyuwangi dan mungkin tempat lain yang kita tidak tahu, yang mudah mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan," tuturnya.


Oleh sebab itu, Kemenag dinilai harus memperkuat fungsi pengawasannya. Baik secara institusi maupun kurikulum.

"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikular juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," paparnya. "Okelah Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi, bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hak seperti ini tidak terjadi?"

Di sisi lain, keputusan Kemenag ini mendapat dukungan dari anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim. Menurutnya, ketegasan Kemenag berkontribusi bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi dan mendukung Kemenag yang bertindak cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, terkait dugaan tindakan kejahatan seksual dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yang dilakukan anak dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," ujar Luqman.

Selain itu, Luqman juga menilai bahwa tindakan tegas Kemenag tersebut harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan berbasis agama di bawah kementerian untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual. Orangtua para santri Ponpes Shiddiqiyyah diminya untuk mendukung langkah-langkah lanjutan yang dilakukan Kemenag.

"Sehingga para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru