Deddy Corbuzier Kabarkan Julianto Eka Tersangka Kasus Pencabulan Akhirnya Ditahan
Instagram/mastercorbuzier
Selebriti

Deddy Corbuzier lega akhirnya Julianto Eka Putra si pelaku pencabulan terhadap 40 siswanya telah dijebloskan ke penjara. JEP ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Malang pada Senin (11/7).

WowKeren - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya resmi dijebloskan ke penjara. Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Malang.

Kabar ini juga disampaikan oleh Deddy Corbuzier melalui akun Instagram pribadinya. Lewat dua unggahan di feed dan story Instagram-nya, Deddy mengaku lega akhirnya JEP ditahan atas tindakan bejatnya.

Dalam unggahannya, Deddy membagikan chat diduga dari korban kepada salah satu kru podcast-nya, Juju. Korban mengucapkan terima kasih karena podcast Deddy secara tidak langsung ikut andil dalam penangkapan JEP.

"Mbak Juju. JE sudah ditahan. Terima kasih banyak support-nya untuk mbak Juju dan tim Deddy Corbuzier," tulis seseorang diduga korban sambil menambahkan emoji menangis. Ia juga menyertakan link berita yang mengabarkan bahwa Julianto Eka telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (11/7).

Di kolom caption, Deddy Corbuzier kembali meluapkan kelegaannya. "Akhirnya. Ini bukan ukuran anjing dalam pertarungan, itu ukuran pertarungan pada anjing. Terima kasih semua. Biar keadilan yang memutuskan," ucapnya dalam bahasa Inggris.


Deddy Corbuzier Kabarkan Julianto Eka Tersangka Kasus Pencabulan Akhirnya Ditahan

Instagram

Sontak unggahan Deddy Corbuzier itu menuai beragam reaksi dari warganet. Mereka semua mengaku lega akhirnya tersangka ditahan juga. Kini para netizen mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai JEP mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya.

Sementara itu, kabar penangkapan Julianto Eka Putra ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Jatim, Mia Amiati. Ia menyebut JEP telah bersalah dan sempat mengintimidasi para korban agar tidak bersaksi di persidangan.

"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orangtuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," ujar Mia Amiati kepada awak media. "Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa."

Surat penetapan penahanan JEP ini baru keluar Senin (11/7) pagi. Mia pun membeberkan alasan tersangka tak kunjung ditahan selama ini.

"Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JEP) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim," tuturnya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait