Warga Keberatan Beli Kantong Belanja Ramah Lingkungan Saat Lupa Membawa, Simak Aturan Penjualannya
Pixabay.com
Nasional

Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Alhasil, para konsumen harus membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.

WowKeren - Sejumlah daerah di Indonesia saat ini telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, salah satunya adalah DKI Jakarta. Setelah aturan ini diterapkan, banyak toko yang kemudian menjual kantong belanja ramah lingkungan seperti minimarket atau supermarket dengan harga beragam.

Akan tetapi, sejumlah warga justru mengeluhkan bila harus membeli kantong belanja ramah lingkungan saat lupa tidak membawanya ketika tengah berbelanja. Sebagaimana diketahui, harga kantong belanja ramah lingkungan pun beragam, bergantung pada jenis dan ukurannya.

Untuk kantong belanja ramah lingkungan berbahan kertas, dijual dengan harga sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000. Sedangkan untuk yang berbahan kain dijual mulai Rp4.000 hingga belasan ribu bergantung pada ukuran dan kualitasnya.

Salah satu warga yang diketahui identitasnya sebagai Safana (20) mengeluh jika harus membeli kantong belanja ramah lingkungan setiap lupa membawanya. Bagi dirinya, untuk membeli kantong belanja ramah lingkungan seharga Rp5.000 setiap lupa membawa kantong sendiri cukup berat.

"Sebenarnya karena kesalahan sendiri lupa, jadinya boros beli lagi, beli lagi," ujar Safana di Halte Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, dilihat dari detikcom, Selasa (12/7). "Sebenarnya harusnya bawa kalau belanja. Rp4.000 sampai Rp5.000 lumayan kalau sering-sering. Jangan sebesar itu, Rp1.000-Rp2.000 sih kayaknya bisa."


Safana pun mengaku kerap terpaksa membeli kantong belanja ramah lingkungan lantaran lupa membawa miliknya sendiri, sehingga menumpuk. Meski begitu, ia mengaku mendukung kebijakan pemerintah soal larangan menggunakan kantok plastik sekali pakai.

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya yakni Chaerul (25). Chaerul pun berharap agar harga kantong belanja ramah lingkungan di ritel-ritel bisa lebih murah.

Adapun aturan penjualan kantong ramah lingkungan itu sendiri juga telah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, kantong belanja tersebut memang diizinkan untuk dijual.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, pelaku usaha di pusat perbelanjaan dilarang untuk menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat usahanya. Dalam aturan ini, pelaku usaha di Pusat Perbelanjaan memiliki kewajiban untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat usaha yang dikelolanya.

Kemudian menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran. Serta menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen dan menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sementara untuk aturan harga penjualan kantong belanja ramah lingkungan terdapat pada Pasal 8. Aturan serupa pun berlaku pada pengelola toko swalayan yang tertuang dalam Pasal 9, 10, dan 11. Akan tetapi, Pergub tersebut diketahui tidak mengatur harga "wajar" untuk penjualan kantong belanja ramah lingkungan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru