Skuter Listrik Masih Berseliweran di Malioboro, Sultan HB X: Jangan Mempermainkan  Pemda!
jogjaprov.go.id
Nasional

Sultan Hamengkubuwono X dibuat geram dengan adanya skuter listrik yang masih beroperasi di kawasan Jalan Malioboro. Sultan pun tak akan segan menindak tegas pelaku.

WowKeren - Kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, terus ditertibkan. Salah satunya dari skuter listrik yang disewakan di sepanjang kawasan jalan tersebut. Namun, kini skuter listrik itu mulai kembali marak berseliweran di Jalan Malioboro.

Masalah itu pun langsung mendapat respons tegas dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sultan pun memberikan peringatan keras pada para pemilik yang menyewakan skuter listrik di daerah Jalan Malioboro tersebut.

Sultan meminta penyedia jasa persewaan skuter listrik untuk patuh pada aturan yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671. Yang mengatur tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Mulyo, Jalan Margo Utomo dan Jalan Malioboro. Hal itu meliputi meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.

Sultan HB X pun tak segan meminta aparat untuk menangkap oknum terkait jika tetap tak mau taat peraturan. Sultan pun mewanti-wanti mereka agar tidak mempermainkan pemerintah daerah (Pemda).

"Jangan mempermainkan pemerintah daerah. Sudah tahu dilarang ya sudah. Yang punya skuter ya saya suruh nangkep kalau tidak mau tunduk pada aturan," ujar Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/7).


"Ya sebetulnya (skuter listrik di Malioboro) ndak boleh. Kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?" sambungnya.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga menegaskan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk turun tangan menertibkan skuter listrik di kawasan Malioboro.

"Kan sudah jelas aturannya. Saya kira itu bagian yang harus dilakukan penegakan oleh teman-teman di Malioboro. Baik itu Satpol PP, Dishub," ungkap Aji.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengaku telah memberikan teguran pada penyedia jasa penyewaan dan penyewa skuter listrik yang melanggar regulasi. Namun, mereka kembali beroperasi di kawasan terlarang ketika petugas sudah tidak ada.

Noviar juga menyebut jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap penyedia jasa penyewaan. Namun para pelanggar itu terus saja berkelit.

"Selama ini kami hanya melakukan edukasi. Misalnya menyita kemudian dikembalikan lagi, karena regulasinya kan tidak kuat. Kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita dan mereka menggugat balik," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait