Buruh Ancam Lakukan Demo Besar-besaran Usai PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI 2022
Nasional

PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Apindo untuk mengembalikan UMP DKI 2022. Namun hal ini justru memicu reaksi keras dari para buruh, bahkan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.

WowKeren - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi UMP 2022. Dengan begitu, maka PTUN artinya menolak kenaikan UMP DKI 2022.

Atasan putusan dari PTUN itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan melakukan aksi demo besar-besaran. "Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).

Dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo DKI, maka revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies dari Rp4,6 juta kembali menjadi Rp4,5 juta. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor: I/Depeprov XI/2021 pada 15 November 2021.

Said kemudian menilai bahwa wibawa pemerintah telah tercoreng akibat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Apindo tersebut. Ia lantas khawatir hal serupa terulang kembali di kemudian hari, termasuk di tempat lain.


"Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Said. "KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen."

Presiden Partai Buruh itu kemudian menyebut bahwa partainya akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan di Ibu Kota. "Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya, salah satunya PP Nomor 36 Tahun 2021," tegas Said.

Said pun membeberkan alasan pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta terkait UMP 2022. Menurutnya, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. Apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan, bahkan bisa memicu konflik antara buruh dan pengusaha.

Selanjutnya, Said menilai bahwa keputusan PTUN Jakarta membingungkan lantaran tidak menggunakan dasar UU Nomor 13 2003, namun juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja. "Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak," jelas Said.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait