Semua Pelancong Asing yang Masuk Thailand Bakal Wajib Bayar Biaya Tambahan Rp 123 Ribu
Unsplash/Florian Wehde
Dunia

Asisten Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand Mongkon Wimonrat kini mengatakan bahwa metode dan sistem pengumpulan biaya bagi orang asing yang masuk ke negara tersebut via udara kini siap diluncurkan.

WowKeren - Semua pelancong asing yang masuk Thailand rencananya akan diwajibkan membayar biaya pariwisata tambahan sebesar 300 baht atau setara Rp 123 ribu. Biaya tersebut berfungsi sebagai pertanggungan asuransi hingga 500 ribu baht atau setara Rp 205 juta per orang jika terjadi kecelakaan.

Sejak diusulkan pada bulan Januari tahun ini, rencana biaya pariwisata tersebut telah ditunda berulang kali. Namun Asisten Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand Mongkon Wimonrat mengatakan bahwa metode dan sistem pengumpulan biaya bagi orang asing yang masuk ke negara tersebut via udara kini siap diluncurkan.

Meski begitu, kajian lebih lanjut diperlukan untuk orang asing yang masuk melalui jalur darat dan laut. Ini berarti, program tersebut baru akan dimulai ketika semua pelabuhan masuk dilengkapi dengan metode pengumpulan biaya yang layak.

Awalnya, biaya pariwisata tersebut rencananya akan dipungut dari kedatangan internasional dengan pengecualian diplomat dan ekspatriat di Thailand. Namun Mongkon menjelaskan bahwa pengecualian untuk kelompok tertentu tidak dapat diterapkan karena sistem tiket pesawat harus membebankan biaya, dan tiket pesawat hanya mengenali informasi penumpang yang tercantum di paspor.

Oleh sebab itu, pemungutan biaya tersebut akan berlaku untuk semua pendatang yang bukan warga negara Thailand. Terlepas dari kebangsaan atau jenis visanya.


"Biaya 300 baht akan menjamin perlindungan asuransi selama orang asing tinggal di Thailand hingga 30 hari," ujar Mongkon.

Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand menyatakan bahwa pelancong yang mengalami kecelakaan, kerusuhan, serangan terorisme, bencana alam atau insiden lainnya akan mendapat pertanggungan asuransi maksimal 500 ribu baht. Sedangkan pertanggungan untuk setiap kerusakan yang disebabkan oleh tekanan emosional tidak dapat melebihi 20 ribu baht atau setara Rp 8,2 juta.

Dalam hal kematian, asuransi membayar 1 juta baht atau setara Rp 410 juta per orang. Sementara pertanggungan untuk biaya kremasi hingga 150 ribu baht atau setara Rp 61,5 juta per orang. Namun COVID-19 dan jenis penyakit lainnya dikecualikan dari cakupan ini.

"Pemerintah harus mempertimbangkan kembali waktu untuk memulai program ini," kata Mongkon. "Beberapa negara belum sepenuhnya dibuka kembali, jadi kami mungkin harus menunggu waktu yang lebih tepat untuk diluncurkan."

Bulan lalu, Asosiasi Maskapai Thailand menyampaikan kekhawatiran jika skema tersebut bisa dianggap diskriminatif. Jika program ini disetujui oleh kabinet, pengumpulan biaya harus dimulai dalam waktu 90 hari setelah publikasi di Royal Gazette.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait