Jadi Tersangka Mafia Tanah, Pejabat BPN Ubah Data Sertifikat Pakai Cairan Pemutih-Cotton Bud
Nasional

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa PS diduga bekerjasama dengan beberapa pendana alias funder dalam melaksanakan aksinya.

WowKeren - Sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Salah satunya adalah PS yang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kala melakukan tindak pidana, PS diketahui masih menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan. Ia diduga merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa PS diduga bekerjasama dengan beberapa pendana alias funder dalam melaksanakan aksinya. Kerjasama tersebut dilakukan dalam penerbitan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual. Ia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," ungkap Hengky beberapa waktu lalu.


Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantas mengungkapkan alat khusus yang diduga digunakan PS kala menjalankan aksinya sebagai mafia tanah. Alat tersebut digunakan untuk mengubah data dalam sertifikat tanah korban.

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Alat yang digunakan rupanya cukup sederhana. Yakni cairan pemutih dan cotton bud sebagai alat penghilang tulisan.

Dengan alat itu, PS disebut menghapus nama pemilik sertifikat yang sah dan menggantinya dengan nama pihak lain yang telah menyerahkan uang kepadanya untuk memperoleh hak tanah tersebut. "Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh Bayclin, kayu kecil dengan dililit tissue, atau bisa juga dengan cotton bud," papar Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Mulya Adhimara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait