
Berdasarkan informasi dari laman LPSE, proyek tersebut terdaftar dengan nama tender Jasa Konstruksi Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN. Rencananya, renovasi tersebut akan menggunakan anggaran dari APBN 2022.
- Bertilia Puteri
- Senin, 18 Juli 2022 - 11:40 WIB
WowKeren - Rencana renovasi ruang kerja Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuai sorotan karena anggarannya mencapai Rp 6,1 miliar. Adapun rencana renovasi tersebut juga termasuk untuk ruangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan informasi dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut terdaftar dengan nama tender Jasa Konstruksi Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah BRIN. Rencananya, renovasi tersebut akan menggunakan anggaran dari APBN 2022.
Belakangan, pihak BRIN telah memberikan penjelasan mengenai rencana renovasi ruang kerja Dewan Pengarah tersebut. Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN Driszal Friyantoni, anggaran itu untuk merenovasi ruang kerja 10 anggota Dewan Pengarah, bukan hanya milik Megawati sendiri.
"Lantai 2 tersebut akan kami renov menjadi ruang kerja-ruang kerja untuk semua Dewan Pengarah yang berjumlah 10 orang, bukan hanya untuk Ketua Dewan Pengarah sendiri," paparnya kepada detikcom, Minggu (17/7).
Lebih lanjut, Driszal menjelaskan bahwa lantai bekas ruang kerja Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) nantinya akan dipakai untuk seluruj anggota Dewan Pengarah BRIN. "Benar, kita akan melakukan renovasi ruangan yang ada di lantai 2. Perlu saya informasikan, biaya Rp 6,1 M adalah biaya renovasi seluruh lantai 2 yang sebelumnya merupakan ruang kerja eks Kepala BPPT," terangnya.
Adapun bekas ruang tidur mantan Kepala BPPT di lantai dua juga akan direnovasi. Setelah selesai direnovasi, ruang tidur tersebut akan digunakan oleh Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Renovasi tersebut juga disebutnya telah selesai dengan peraturan yang ada. Adapun besaran biaya yang dibutuhkan merupakan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Mengenai besaran biaya yang dibutuhkan merupakan rekomendasi dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan," jelasnya. "Dalam pelaksanaan ini kita sudah mengikuti koridor regulasi yang berlaku."
(wk/Bert)