Catat! Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Bundaran HI Kini Berlaku Permanen, Berikut Jadwalnya
Nasional

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah melakukan uji coba pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI selama dua pekan. Kini rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut berlaku secara permanen.

WowKeren - Arus lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta memang kerap mengalami macet, terlebih di jam-jam sibuk. Maka dari itu, Pemprov DKI pun memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mengatasi permasalahan macet tersebut, di antaranya adalah rekayasa lalu lintas.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diketahui telah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kini, Dishub DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas secara permanen.

Melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, diketahui bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas secara permanen di kawasan Bundaran HI telah mulai berlaku sejak Senin (18/7) kemarin. Kemudian kebijakan ini akan berlaku setiap hari pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Photo-INFO

Instagram/@dishubdkijakarta


"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta khususnya di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas," tulis Dishub DKI di Instagram, dilihat Selasa (19/7). "Mulai Senin (18/7/2022) dan berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB."

Dishub DKI lantas menerangkan berdasarkan hasil evaluasi penerapan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI selama dua minggu, menunjukkan hasil yang positif. Dishub DKI menilai bahwa derajat kejenuhan turun sebesar 16 persen dan peluang antrean kendaraan turun 31 persen. Sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi Kawasan tersebut.

Selain itu, rekayasa lalu lintas tersebut juga dinilai bisa meningkatkan keselamatan dalam berkendara. Hal ini dilihat dari selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula ada delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan, ya!," tandas Dishub DKI Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait