Habib Rizieq Klaim Berstatus Tahanan Kota, Ada Syarat Khusus Hingga Bisa Bebas Hari Ini
Nasional

Sebagai informasi, Habib Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu. Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat dan bisa menghirup udara bebas pada Rabu (20/7) hari ini.

WowKeren - Habib Rizieq dinyatakan akhirnya menghirup udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) hari ini. Mantan Imam Besar FPI tersebut langsung menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq mengaku dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Oleh sebab itu, ia diwajibkan untuk membuat laporan setiap bulan dan tak boleh pergi ke luar kota, ke luar negeri, ataupun ke luar pulau tanpa izin.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota," ungkap Habib Rizieq. "Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan, saudara. Dan saya tidak boleh ke luar kota atau ke luar pulau atau ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan."

Sementara itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq menjelaskan bahwa kliennya bebas dengan beberapa syarat. Meski demikian, Aziz tidak mengungkapkan syarat hingga Habib Rizieq bisa bebas pada hari ini.


"Ada beberapa syarat, tapi saya enggak bisa kemukakan karena bukan domain kita tapi domain Bapas (Balai Pemasyarakatan)," paparnya. "Biar dari pihak Bapas yang mengemukakan."

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui syarat-syarat yang ditetapkan Bapas. Dengan demikian mereka dapat mengantisipasi gangguan pembebasan bersyarat Habib Rizieq.

"Tapi kita sudah tahu itu dan kita antisipasi, artinya jangan sampai nanti ada permasalahan yang tidak kita inginkan sehingga ganggu pembebasan bersyaratnya," terangnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu. Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Pada November 2021, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun.

Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat dan bebas pada hari ini. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa masa percobaan bersyarat Habib Rizieq akan habis pada 10 Juni 2024 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait