Roy Suryo Jadi Tersangka Gara-Gara Unggahan Meme Stupa Diedit Mirip Jokowi
Nasional

Roy Suryo sendiri kini sudah berada di di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun belum dipastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

WowKeren - Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terakit unggahan meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diketahui sempat membagikan meme stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi menggelar serangkaian penyidikan. Roy Suryo sendiri kini sudah berada di di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Iya benar tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (22/7). "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka."

Zulpan sendiri masih belum bisa memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. "Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.


Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh dua pihak yang berbeda usai sempat mengunggah meme stupa. Yang pertama, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 lalu.

Menurut Herna Sutana selaku kuasa hukum Kurniawan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo itu merupakan editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Roy Suryo yang mengunggah ulang meme tersebut dengan diserta kata-kata "lucu" dan "ambyar" dinilai telah melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha.

Sementara itu, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu. Dalam kedua laporan tersebut, Roy dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan beberapa waktu lalu. "Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait