Reaksi Pihak Ahok Soal Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tak Kunjung Minta Maaf
Instagram/basukibtp
Nasional

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sumanjuntak, sempat menyeret nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, kala berdiskusi mengenai kasus kematian Brigadir J.

WowKeren - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sumanjuntak, dituntut minta maaf usai membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi. Pada Senin (25/7), Ahmad Ramzy selaku pengacara Ahok bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum apabila Kamaruddin tak meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.

Hingga Rabu (27/7) hari ini, Kamaruddin rupanya masih belum menyampaikan permohonan maaf. Menurut Ramzy, kemungkinan pihaknya mempolisikan Kamaruddin masih terbuka.

"Terkait laporan polisi beliau (Ahok) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," ujar Ramzy pada Rabu hari ini.

Ramzy menjelaskan bahwa Ahok masih belum memutuskan rencana pelaporan tersebut karena masih sibuk. "Karena kesibukan beliau (Ahok)," katanya.

Lebih lanjut, Ramzy mengaku dirinya telah mendapat kuasa dari Ahok untuk menangani dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kamaruddin. "Sudah (mendapat surat kuasa), karena semua yang saya sampaikan semua sudah saya komunikasikan dengan beliau," tuturnya.


Sebelumnya, Kamaruddin sempat menyeret nama Ahok dan Puput kala berdiskusi mengenai kasus kematian Brigadir J. Dalam video diskusi tersebut, Kamaruddin mengatakan sempat belajar dari kasus Ahok dan mantan istrinya, Veronica Tan.

"Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok)-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar," ujar Kamaruddin dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyinggung istri Ahok yang sekarang, Puput Nastiti Devi. Sebagai informasi, Puput merupakan ajudan Veronica kala Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," ujarnya.

Kamaruddin kemudian menghubungkan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa Brigadir J. Diketahui, Brigadir J disebut-sebut meninggal dunia usai terlibat dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya, ini misalnya ya, dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada Nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," katanya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru