Mardani Maming Ngaku Tengah Ziarah Wali Songo Kala Ditetapkan Sebagai Buronan KPK
Instagram/mardani_maming
Nasional

Setelah sempat diumumkan jadi buronan beberapa hari lalu, Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7). Mardani pun mengungkapkan keberadaan dirinya dalam beberapa hari terakhir.

WowKeren - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah menyerahkan diri usai sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani bersama kuasa hhukumnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7).

Menurut Mardani, dirinya tidak pernah berupaya melarikan diri dari kejaran KPK. Ia mengaku tengah melakukan ziarah ke makam Wali Songo kala ditetapkan sebagai DPO.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo," ungkap Mardani pada Kamis.

Mardani menjelaskan pihaknya telah mengirim surat yang menyatakan akan memenuhi panggilan dan datang ke KPK pada 28 Juli 2022. Surat tersebut telah dikirim ke KPK pada 25 Juli 2022.

"Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO, dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28," paparnya.


Oleh sebab itu, Mardani menepati janjinya dan mendatangi KPK pada Kamis kemarin. Selanjutnya, Mardani akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan penjemputan paksa pada Senin (25/7) namun Mardani tidak dapat ditemukan di apartemen yang menjadi lokasi penjemputan. Sehari kemudian, Mardani ditetapkan sebagai buronan KPK karena dianggap tak kooperatif usai tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (27/7), gugatan praperadilan yang diajukan Mardani ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, ia tetap berstatus sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Diketahui, Mardani diduga telah menerima uang Rp 104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada periode 2014-2021. Mardani sendiri menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK menerima laporan dari masyarakat sekitar Februari 2022 dan mulai mengusut kasus tersebut. Pada Juni 2022, KPK menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan Mardani sebagai tersangka.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait