Pengguna Keluhkan Dana Tertahan Usai PayPal Diblokir, Berikut Solusi Dari Kominfo
Pixabay.com
Nasional

Kominfo sebelumnya telah memblokir layanan keuangan PayPal lantaran belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Hal ini lantas membuat penggunanya mengeluhkan uang yang masih tertahan di platform tersebut.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah membenarkan bahwa pihaknya memblokir layanan keuangan PayPal lantaran belum mendaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Selain itu, Kominfo juga mengungkapkan bahwa PayPal belum memiliki izin dari Bank Indonesia (BI).

Dengan diblokirnya PayPal untuk sementara waktu oleh pemerintah Indonesia, penggunanya di Tanah Air lantas mengeluhkan dana yang tertahan dan tidak bisa melakukan transaksi. Atas hal ini, Kominfo meyakini bahwa pembayaran di PayPal masih akan tetap masuk, begitu juga dengan uang para pengguna masih akan tetap ada.

"Kalau pembayaran bisa tetap masuk, mereka hanya tidak bisa membuka layanannya saja," ujar Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7). "Uang mereka masih akan tercatat."

Sementara mengenai pencairan dana yang ada di PayPal, Sammy, panggilan akrab Samuel pun memberikan sejumlah solusi. Pertama adalah bisa mengirim email ke PayPal untuk pencairan dana sekaligus menanyakan nasib dari akun-akun mereka.


Selanjutnya, kata Sammy, kalau masih tetap tidak bisa, maka akan dibantu oleh Kominfo. Dalam hal ini bisa dengan mengirim email ke Kominfo. "Nanti kita bantu," imbuhnya.

Ketiga, Sammy menuturkan bila ada kerugian dana yang dialami oleh pengguna PayPal, maka bisa diadukan ke Lembaga Konsumen. Dengan begitu, menurutnya, hal tersebut kembali lagi kepada tanggung jawab yang ada di PayPal.

"Uangnya kan ditutupkan di PayPal, tetapi kita bantu juga untuk mengembalikan dana, karena ya sudah menjadi kewajiban PayPal mengembalikan dana," jelas Sammy.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Sammy menekankan bila PayPal ingin mencabut pemblokirannya, pihaknya harus mengurus izin di BI dan melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat terlebih dahulu. Apabila hal ini telah dilakukan PayPal, maka Kominfo bisa kembali membuka layanan keuangan tersebut.

Atas diblokirnya PayPal, sejumlah pengguna pun tampak melayangkan protes melalui media sosial. Hal ini lantaran banyak transaksi yang dilakukan pengguna di PayPal, mulai dari gaji hingga para freelance yang memiliki proyek dengan pihak luar negeri banyak dikirimkan dana melalui platform tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait