Kominfo Kembali Buka Blokir Sejumlah PSE, Giliran Yahoo Hingga Dota
Nasional

Akses untuk Yahoo. Steam, Counter Strike: Global Offensive hingga Dota juga kembali normal. Kominfo menormalisasi kembali akses ke sejumlah platform tersebut setelah sempat diblokir karena belum daftar PSE lingkup privat.

WowKeren - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah memulai aksi mereka memblokir berbagai platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat di Indonesia. Termasuk PayPal, Yahoo, Steam, gim CS:GO dan Dota. Namun, Kominfo kini platform dan layanan-layanan digital tersebut kembali dibuka.

Kabar tersebut salah satunya diinformasikan oleh USS Feed. Dalam salah satu postingan terbaru di akun Instagram resminya, mereka mengabarkan bahwa Kominfo telah menormalisasikan akses pada Steam, Dota, CS:GO dan Yahoo.

"Mungkin kekuatan orang-orang di internet memainkan peran besar. Kominfo telah secara resmi mengumumkan bahwa akses ke Steam, DOTA, CS:GO dan bahkan Yahoo akan dinormalisasi mulai hari ini. Mereka juga melaporkan bahwa Paypal saat ini masih dalam proses pendaftaran sampai sekarang. Pikiran? #USSFeed," bunyi postingan tersebut, pada Selasa (2/8)

Setelah PayPal, Kominfo kini membuka kembali blokir untuk platform Yahoo dan Valve Corporation (software Steam dan gim Counter Strike: Global Offensive serta Dota). Kominfo membuka kembali blokir tersebut karena sudah berhasil berkomunikasi dengan pihak pengelola.


“Kominfo berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan Dota),” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan pers, Selasa (2/8).

"Akses terhadap keempat sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak Pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut,”pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan pendaftran PSE lingkut privat untuk para platform digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Selain yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa platform lain yang diketahui belum mendaftar PSE lingkup privat. Di antaranya Alibaba.com, Battel.net, dan Origin. Pada tanggal 23 Juli lalu, Kominfo pun telah membarikan surat teguran untuk 12 PSE besar (Alibaba.com, LinkedIn, PayPal, Yahoo, Bing, Epic Games, Amazon.com, Steam, Dota, Counter Strike, Battel.net, dan Origin) agar mereka segera mandaftar.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru