MSAT Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Pencabulan Santriwati, JPU Respons Begini
Unsplash/Habib Dadkhah
Nasional

JPU menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak MSAT terkait kasus pencabulan santriwati. Sebelumnya, pihak kuasa hukum MSAT menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan teliti.

WowKeren - Sidang kasus pencabulan santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak Kiai Jombang terus berlanjut. Sidang kembali digelar pada Senin (1/8) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara tertutup.

Dalam sidang terbaru itu, Tengku Firdaus selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan respons atau tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak MSAT. Tengku Firdaus menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan sesuai dengan prosedur.

"Terdakwa mendalilkan bahwa tidak ada terkait uraian kekerasan dan ancaman kekerasan. Walaupun memang itu tidak masuk pokok material eksepsi tetapi kami tetap menanggapi itu sudah masuk pokok materi perkara," jelas Tengku, melansir CNNIndonesia.com.

Diketahui bahwa pihak MSAT melalu kuasa hukum sebelumnya mengajukan eksepsi dan menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan JPU di sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Tengku Firdaus pun ikut merespons pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal itu lantaran ada beberapa frasa yang multitafsir.


"Dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap karena ada beberapa kutipan kata-kata di dalam surat dakwaan yang tidak ditafsirkan, tapi sudah kita jawab juga," ujar Tengku Firdaus.

Sementara dalam sidang terbaru kali ini, kuasa hukum MSAT, Dion Leonardo tak banyak bicara seperti sebelumnya. Dion hanya memberikan informasi soal sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (8/8) minggu depan.

"Sudah ditanggapi oleh jaksa kemudian nanti tanggal 8 akan ada putusan sela dari majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan eksepsi dari tim penasehat hukum," ungkap Dion Leonardo.

Seperti diketahui, MSAT ditangkap atas tuduhan melakukan pencabulan pada sejumlah santriwati. Namun, hanya satu santriwati korban pencabulan MSAT yang berani melapor dan bertahan sampai saat ini. Sementara korban yang lain juga diperiksa sebagai saksi.

Sementara JPU diketahui mendakwa MSAT dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait