Brigadir J Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Sang Ayah Temui Mahfud MD dan Ngaku Terpukul
Nasional

Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J menilai mendiang putranya telah dituding bersalah oleh beberapa pihak karena diduga melakukan pelecehan seksual. Padahal belum ada proses atau putusan pengadilan terkait itu.

WowKeren - Mendiang Brigadir J diketahui dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman oleh istri Irjen Ferdy Sambo. Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J lantas menemui Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya pada Rabu (3/8) hari ini dan mengadu terkait hal tersebut.

"Terima kasih kami ucapkan pada Menko Polhukam yang bersedia menerima kami. Kami sampaikan hal yang di kami tentang proses hukum anak kami, Joshua," tutur Samuel.

Menurut Samuel, mendiang putranya itu telah dituding bersalah oleh beberapa pihak karena diduga melakukan pelecehan seksual. Padahal belum ada proses atau putusan pengadilan yang berjalan atas kasus dugaan pelecehan seksual itu.

"Saya sampaikan hari ini saya perhatikan di luar sana telah memvonis tak secara kehakiman bahwa anak ini bersalah. Ini pukulan berat, ada pepatah mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tegasnya.

Lebih lanjut, Samuel mengaku bahwa seluruh perkumpulan marga Hutabarat merasa terpukul atas tudingan tersebut. Ia kurang terima jika putranya mendapat tudingan seperti itu.


"Kami atas nama Hutabarat di Jabodetabek merasa terpukul dan sakit hati kami. Tapi belum ada putusan pengadilan, anak kami sudah dinyatakan di bilang mencabuli. Ini kami Hutabarat kurang terima," katanya.

Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J sempat meminta agar pihak kepolisian menghentikan laporan tersebut. Pasalnya, Brigadir J selaku terlapor sudah meninggal dunia.

"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai Pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," tutur Kamaruddin pada Selasa (2/8).

Menurutnya, laporan tersebut tidak akan jalan karena orang yang meninggal dunia sudah tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Adapun Pasal 77 KUHP yang dimaksud Kamaruddin berbunyi, "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia."

"Orang hidup saja (yang) gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru