Jadi Tersangka, Bharada E Disebut Tembak Mati Brigadir J Bukan Untuk Bela Diri
YouTube
Nasional

Penyidik Bareskrim Polri disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti.

WowKeren - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J. Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai disebut terlibat dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tutur Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers pada Rabu (3/4) malam.

Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Pasal 338 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Andi Rian.

Sebelumnya, Kombes Budhi Herdi yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena mendengar suara teriakan istri Irjen Sambo. Brigadir J juga disebut melepaskan tembakan ke arah Bharada E terlebih dahulu, sehingga Bharada E kemudian membalasnya.


Namun kini, Andi Rian menjelaskan bahwa Bharada E melakukan penembakan bukan dalam rangka pembelaan diri. Pihak kepolisian akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E usai ia ditetapkan sebagai tersangka.

"(Bharada E dikenakan) Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," katanya.

Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi terkait kasus ini. Di antaranya adalah ahli unsur biologi kimia forensik, metalorgi forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah alat komunikasi, CCTV, serta barang bukti di TKP.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyebut kasus kematian Brigadir J ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa. Oleh sebab itu, Mahfud meminta semua pihak untuk bersabar menunggu pengungkapannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait