Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Klaim Kantongi Catatan Intelijen-Kompolnas
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Mahfud MD selaku Menkopulhukam, dalam kasus Brigadir J hanya sebatas sebagai pengawas. Maksudnya adalah mengawasi penanganan perkara dilakukan dengan terbuka.

WowKeren - Kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih terus diusut. Terkait kasus ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebutnya tidak sama dengan kasus kriminal biasa, sehingga harus bersabar menunggu pengungkapkannya.

"Saya katakan maaf, ini tak sama dengan kriminal biasa, sehingga harus bersabar, karena ada psiko hierarkial, ada juga psiko politisnya," ujar Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/8).

Namun, Mahfud tidak menjelaskannya lebih lanjut terkait makna psiko hierarkial dan psiko politis yang dimaksudnya dalam kasus Brigadir J. Ia hanya meminta agar semua pihak bisa bersabar terkait pengusutan kasus tersebut.

Mahfud pun menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah mengusut kasus tersebut agar semuanya bisa jelas. Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam proses penyelidikan kasus Brigadir J itu. Ia hanya mengawal berbasis kebijakan negara agar kasus yang ditangani itu dilakukan dengan benar dan terbuka.


Selain itu, Mahfud juga telah mengklaim telah memegang catatan dari berbagai pihak, di antaranya Intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi hingga Komnas HAM terkait dengan kasus kematian Brigadir J yang disebut meninggal dalam kasus baku tembak dengan Bharada E.

"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari Intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," beber Mahfud.

Mahfud menilai bahwa Listyo sudah banyak melaksanakan berbagai permintaan publik, misalnya membentuk tim khusus untuk menangani perkara Brigadir J. Tidak hanya itu, bahkan Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo hingga Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kata Mahfud, Kapolri juga telah mengabulkan permintaan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Bahkan termasuk permintaan menggelar autopsi ulang yang melibatkan pihak lain, di luar polisi. Atas hal tersebut, ia pun menilai bahwa kinerja Kapolri sudah baik dalam menangani kasus Brigadir J.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru