Kabar Baik! Visa Umrah Kini Berlaku 3 Bulan, Kemenag: Jemaah Bisa Kunjungi Seluruh Wilayah di Arab
Pixabay/dinar_aulia
Nasional

Adapun kabar baik itu disampaikan Kemenag RI usai menggelar pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dengan begitu, kini perkembangan umrah bagi jemaah Indonesia semakin meluas.

WowKeren - Kementerian Agama (Kemenag) RI belum lama ini diketahui telah menghadiri pertemuan bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, salah satunya membahas mengenai kebijakan baru yang disepakati keduanya terkait perpanjangan visa.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Nur Arifin mengatakan bahwa kini masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya berlaku satu bulan, berubah menjadi tiga bulan. "Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi," ujar Arifin dalam keterangannya di Mekah, Rabu (3/8).

Arifin kemudian menerangkan terkait dengan penerbitan visa tersebut, prosesnya sudah tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Dalam hal ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini sudah bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui oleh Kementerian Haji dan Umrah.

"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," jelas Arifin.


Sementara itu, M. Noer Alya Fitra selaku Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus menambahkan bahwa orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga bisa beribadah umrah. Tidak hanya itu, bahkan visa transit 24 jam juga bisa diperuntukkan melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

Penggunaan aplikasi tersebut, kata Nafit, tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi. Kemudian, pemerintah Arab Saudi diketahui juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," jelas Nafit.

Mengingat saat ini masih berada dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah Arab Saudi pun masih akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi para jemaah umrah. Akan tetapi, kebijakannya disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi yakni hijau, kuning, dan merah.

Menurut Nafit, saat ini Indonesia telah memasuki zona hijau. Meski begitu, pemerintah Arab Saudi juga akan terus memantau perkembangan COVID-19, dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru