Muncul Bendera Merah Putih 'Selang-seling' di Jakarta, Polisi Langsung Copot
Pixabay
Nasional

Bendera Merah Putih yang berbeda dari biasanya muncul berkibar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bendera tersebut memiliki corak selang-seling merah putih bergantian.

WowKeren - Berbagai cara dilakukan masyarakat Tanah Air untuk menyambut datangnya peringatan HUT RI ke-77 17 Agustus mendatang. Berbagai hiasan dan atribut bertema merah putih pun kini sudah mulai terlibat mewarnai banyak jalan dan tempat-tempat umum di berbagai daerah di Indonesia.

Namun ada yang tak biasa dari sebuah bendera merah putih yang berkibar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Bahkan video soal penampakan bendera merah putih 'tak wajar' itu sempat viral di media sosial. Pasalnya, bendera tersebut berwarna selang-seling merah dan putih.

Namun kini bendera tersebut sudah tidak lagi dikibarkan. Pihak Polsek Pasar Minggu mengonfirmasi bahwa bendera tersebut telah diturunkan oleh salah satu anggota kepolisian.

"Umbul-umbul yang menyerupai bendera itu membuat banyak komentar di medsos. Bendera itu sudah diturunkan oleh anggota polsek," ujar Kapolsek Pasar Minggu AKP David Richardo saat dikonfirmasi, Jumat (5/9), melansir CNNIndonesia.com.


Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih akan terus menyelidiki siap warga yang memasang bendera tersebut. Pasalnya, pemasangan bendera merah puting selang-seling tersebut sudah memicu keramaian di media sosial.

"Anggota sedang menanyakan ke warga sekitar siapa pemasang bendera tersebut," ungkap AKP Davin.

Akan tetapi, Davin menduga bahwa aksi pemasangan bendera tersebut hanya didasari oleh ketidaktahuan si pemasang saja. Meski demikian, langkah penyelidikan akan tetap dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Pasar Minggu. Hal itu untuk memastikan apa sebenarnya motif pelaku memasang bendera atau umbul-umbul tersebut.

"Kemungkinan hanya oknum yang ingin pasang bendera merah putih tapi dibuat gabungan beberapa bendera seperti umbul-umbul. Kemungkinan dia enggak bisa membedakan umbul-umbul dan bendera. Tapi masih dugaan," pungkas AKP David.

Sementara itu diketahui bahwa aturan pengibaran hingga ukuran bendera Merah Putih telah diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Sementara itu, warna merah dan putih pada bendera memiliki ukuran yang sama.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru