Atur Biaya Tambahan, Kemenhub Imbau Maskapai Beri Harga Tiket Pesawat Terjangkau
Unsplash/Edwin Petrus
Nasional

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tiket penumpang domestik ini merupakan imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran biaya tambahan alias surcharge untuk beberapa penerbangan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

KM Nomor 142 Tahun 2022 itu berlaku mulai 4 Agustus 2022. Penerapan biaya tambahan itu bersifat pilihan bagi maskapai dan tidak bersifat mandatori. Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan oleh maskapai.

Adapun besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller, besaran biaya tambahan paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tiket penumpang domestik ini merupakan imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur. Menurut Isnin, pihaknya juga mengimbau para maskapai yang melayani rute domestik berjadwal supaya memberikan harga tiket yang lebih terjangkau.


"Kami tentunya perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," papar Isnin, Senin (8/8). "Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, akan menjaga konektivitas antar wilayah dan pelayanan angkutan udara."

Selain itu, tarif penerbangan yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk memilih moda transportasi udara. Isnin menjelaskan bahwa penetapan besaran surcharge merupakan upaya dalam mengakomodir kepentingan semua pihak. Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Imbauan mengenai tarif tiket pesawat yang terjangkau ini kami telah sampaikan kepada masing- masing Direktur Utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan," tuturnya.

Di sisi lain, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra telah memastikan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memberikan tiket pesawat yang terjangkau oleh masyarakat. Garuda juga disebutnya patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat, khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB)dan kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

"Garuda Indonesia akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan saksama. Penyesuaian harga tiket tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru