LBH Jakarta Berencana Gugat Menkominfo Buntut Pemblokiran PayPal Cs
Nasional

Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, dinilai telah sewenang-wenang membatasi kebebasan di ranah digital akibat penerapan aturan tersebut. Oleh sebab itu, LBH Jakarta akan menyiapkan gugatan terhadap Menkominfo.

WowKeren - Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir layanan Steam hingga PayPal. Peraturan Kominfo tersebut rupanya membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 213 pengaduan masyarakat.

Adapun pengaduan tersebut diajukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemblokiran PSE tersebut. Menurut Teo Reffelsen selaku pengacara publik dari LBH Jakarta, pemerintah dalam hal ini Kominfo telah sewenang-wenang membatasi kebebasan di ranah digital akibat penerapan aturan tersebut. Oleh sebab itu, LBH Jakarta akan menyiapkan gugatan terhadap Kominfo.

"Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," tutur Teo dalam konferensi pers pada Minggu (7/8).

LBH Jakarta menilai aksi pemblokiran terhadap sejumlah platform dengan alasan belum mendaftar sebagai PSE telah merugikan masyarakat Indonesia. Khususnya para pekerja industri kreatif.


"Pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran," jelasnya.

Selain itu, aksi pemblokiran itu juga dinilai tak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Teo menjelaskan bahwa pembatasan akses internet tak bisa dilakukan sewenang-wenang, karena pada prinsipnya akses internet merupakan HAM yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, dan hak memperoleh kehidupan yang layak.

"Pembatasannya diatur secara limitatif dalam pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan," paparnya.

Aksi pemblokiran itu juga dinilai LBH Jakarta tak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam UU, melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Sehingga hal itu dinilai melanggar standar HAM.

"Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang seringkali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum, yang didasarkan pada putusan pengadilan. Beberapa situs yang diblokir tidak pernah dinyatakan memiliki muatan yang melanggar hukum tersebut," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait