Apes, Manajer BCL Diciduk Terkait Penyalahgunaan Narkoba Karena Aduan Para Tetangga
WowKeren/Fernando
Selebriti

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah terkait kasus narkoba.

WowKeren - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Proses penangkapan dilakukan oleh satuan Polres Metro Jakarta Barat pada 3 Agustus 2022 lalu.

Rupanya Doddy tak sendiri, ia digerebek di rumahnya yang berlokasi di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan bersama salah seorang temannya yang berinisial R. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan 4.

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang dihadiri WowKeren pada Senin (8/8). "Adapun waktu dan penangkapan dilakukan hari rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan."

Seperti tersangka penyalahgunaan narkoba pada umumnya, Doddy pun beralasan menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina. Ia berdalih membutuhkan tenaga ekstra untuk menjadi seorang manajer artis. "Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari sebagai manajer artis yang mmebutuhkan banyak waktu dan stamina kuat," terangnya lebih lanjut.


Endra Zulpan lantas membeberkan kronologis awal Doddy dan rekannya bisa ditangkap. Rupanya itu dikarenakan pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang notabene adalah tetangga Doddy. Mereka resah lantaran tindakan penyalahgunaan narkoba ini disebut tidak hanya sekali dilakukan.

"Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Tentunya informasi disampaikan karena masyarakat melihat penyalahgunaan ini bukan hanya satu kali, sehingga memberikan informasi dan dibentuk tim dilakukan langkah sesuai teknik yang dimiliki kepolisan. Baik untuk penyelidikan undercover survilenxe, dan sebagainya," papar Endra Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Doddy ternyata sudah mengonsumsi alprazolam selama setahun. "Dari hasil pemeriksaan penyidik, saudara Doddy sudah menggunakan Psikotropika sejak 2021," tandasnya.

Doddy pun terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya itu. "Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," pungkas Endra Zulpan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru