Dokter Surabaya Curhat Didenda Rp 80 Juta Karena Masalah Meteran Listrik, PLN Beri Penjelasan
Nasional

Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian mengungkapkan kronologi kejadian hingga seorang dokter di Surabaya bisa mendapat surat denda sebesar Rp 80 juta.

WowKeren - Baru-baru ini, seorang dokter di Surabaya curhat mengenai denda yang ia dapatkan dari PLN. Tak tanggung-tanggung, jumlah denda yang harus dibayar oleh dokter bernama Maitra Djiang Wen, MD, itu mencapai Rp 80 juta.

"Pagi ini kami kedatangan rekan2 dari PLN yg melakukan survey meteran listrik di perumahan kami. Lalu ketika di tempat kami, ternyata dinyatakan bahwa segel meteran kami ada yg terbuka dan ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada," tulis sang dokter di akun Instagram pribadinya.

"Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," tambahnya.

Dokter Surabaya Curhat Didenda Rp 80 Juta Karena Masalah Meteran Listrik, PLN Beri Penjelasan

Instagram/@dr.maitra_sp.and_mce

Di sisi lain, pihak PLN telah buka suara mengenai denda Rp 80 juta untuk dokter tersebut. Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pada meteran listrik sang dokter yang segelnya terputus.

"Jadi itu ditemukan pada saat petugas kami melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL tanggal 8 Agustus lalu. Kegiatan yang memeriksa setiap meteran di rumah pelanggan itu rutin kami lakukan," papar Anas kepada detikJatim, dikutip Kamis (11/8).

Menurutnya, ada dua metode untuk melakukan P2TL. Yang pertama adalah dengan penyasaran, dan yang kedua adalah berdasarkan target operasi (TO) yang biasanya dari laporan masyarakat.


"Kasus yang dialami dokter bersangkutan ini ditemukan murni pada saat penyisiran," terangnya.

Tim P2TL PLN kala itu menyisir rumah pelanggan di perumahan tempat Maitra tinggal di Surabaya Barat. Ketika tiba di rumah Maitra, ditemukan bahwa segel di meteran listriknya terputus.

"Di sinilah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan," jelasnya. "Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error."

Anas menjelaskan bahwa petugas PLN kemudian melakukan pengecekan lanjutan pada bagianterminal alat pengukur dan pembatas (APP) atau meteran itu. Pada terminal APP, tutur Anas, ditemukan isolasi hitam yang seharusnya tidak ada di situ.

"Isolasi itu ternyata menutup atau meng-cover sebuah kabel jumper. Kami indikasikan kabel itu memang sengaja dikaburkan dengan isolasi itu, yang mana kabel jumper itu memengaruhi secara teknis kemampuan putaran APP atau meteran itu," katanya.

Temuan kabel jumper itu yang menjadi dasar petugas P2TL PLN mengeluarkan keputusan penerapan denda terhadap pemilik meteran listrik. Pasalnya, kabel jumper adalah sebuah pelanggaran.

"Nah, untuk penerapan tarif (denda) Rp 80 juta itu memang sudah sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kenapa kok besar sekali? Karena memang tarif daya pelanggan itu memengaruhi perhitungan," tukasnya. "Jadi kalau daya semakin tinggi, tagihan susulannya (denda) akan semakin besar."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru