Roy Suryo dan dr. Tifa Diberi Kesempatan Tempuh Jalur Hukum Terkait Penangkapan
Instagram/Roy Suryo/Instagram
Selebriti

Roy Suryo dan dr. Tifa diizinkan untuk mengajukan keberatan hukum terkait penangkapan mereka.

WowKeren - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanudin, memberikan tanggapan terhadap berbagai polemik yang muncul, terutama dari kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa yang menentang proses penangkapan mereka. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers yang diadakan mengenai penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kombes Iman menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang bagi Roy dan Tifa untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang ada.

Iman menyatakan, "Semua ketentuan prosedural ada rambu-rambunya. Kalau ada hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui saluran hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa jika ada pihak yang menemukan kekeliruan dalam tindakan hukum yang diambil oleh penyidik, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada pengawas internal Polri. "Bila menemukan atau kecurigaan-kecurigaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua bisa digunakan semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," tegas Iman kepada awak media yang hadir.


Sejak awal proses penyelidikan hingga kini memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan dr. Tifa beserta kuasa hukum mereka sering kali mengungkapkan kritik terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Namun, meskipun kritik tersebut dilontarkan, belum ada langkah hukum konkret yang diambil, seperti mengajukan praperadilan, oleh mereka. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan langkah hukum yang akan diambil oleh kedua tersangka.

Berikut video yang diunggah terkait pernyataan Kombes Iman:

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kedudukan Presiden Joko Widodo yang menjadi subjek dalam tuduhan pencemaran nama baik. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, publik menunggu langkah selanjutnya dari Roy Suryo dan dr. Tifa dalam menanggapi situasi ini, serta bagaimana mekanisme hukum akan dijalankan dalam kasus yang melibatkan tokoh politik tinggi ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait