MA Bebaskan Eks Dekan FISIP Unri di Kasus Dugaan Pencabulan, Pengacara Korban Ungkap Kekecewaan
Wikimedia Commons/Lukman Tomayahu
Nasional

Putusan MA itu disebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan bahwa Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, tidak bersalah dalam kasus dugaan pencabulan.

WowKeren - Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan yang menjerat Syafri.

Dodi Fernando selaku kuasa hukum Syafri menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MA itu. Putusan itu disebutnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menyatakan bahwa Syafri tidak bersalah dalam kasus dugaan pencabulan itu.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai," ungkap Dodi kepada Antara, dikutip pada Jumat (12/8). "Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya."

Dengan putusan MA tersebut, Dodi lantas meminta agar harkat dan martabat Syafri bisa dipulihkan. Terutama terhadap pihak Unri, mengingat Syafri dinonaktifkan dari jabatannya akibat dugaan pencabulan tersebut. Selain itu, hak Syafri sebagai pegawai juga disebut tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.


"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," paparnya.

Di sisi lain, putusan MA itu disebut membuat mahasiswi yang menggugat Syafri, LM, merasa kecewa dan syok. "Yang jelas LM syok mendengar bebas itu. Ini pendamping masih koordinasi," tutur Andi Wijaya selaku pengacara LM.

Selain itu, Andi juga menilai bahwa keputusan MA tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban. "Kita kecewa sama keputusan MA karena tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban. Itu kita lihat tak memberikan rasa keadilan," katanya.

Menurut Andi, pengacara dan pihak kejaksaan sudah memberikan bukti atas keterlibatan Syafri semaksimal mungkin. Meski demikian, tuturnya, tidak ada satu pun bukti dan keterangan saksi yang menjadi pertimbangan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama dan kasasi.

"Ada banyak masukan dan saran yang seharusnya bisa dilihat majelis, kita khawatir ini jadi preseden buruk terhadap keadilan bagi korban," tukasnya. "Jaksa ada ajukan ahli psikolog, relasi pasal, dan semua tidak dipertimbangkan hakim PN dan kemudian ke MA juga sama. Ini tentu jadi catatan hitam untuk kasus-kasus serupa."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait