Bharada E Tiba-tiba Cabut Kuasa Dua Pengacaranya, IPW Ingatkan Polri Jangan Intervensi
Nasional

Muncul kabar soal surat pencabutan kuasa dari Bharada E kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacaranya. Deolipa dan Ketua IPW pun merasa ada yang janggal dalam surat tersebut.

WowKeren - Nama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin selaku kuasa hukum Bharada E ikut ramai jadi sorotan usai vokal mengungkap fakta-fakta mengenai kasus kematian Brigadir J. Deolipa dan Burhanuddin pun banjir pujian dari publik atas keberanian mereka membongkar kasus tersebut secara blak-blakan di media.

Namun kini secara tiba-tiba muncul kabar soal pencabutan kuasa keduanya sebagai pengacara Bharada E. Informasi itu pun dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul (Bharada E cabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara)," ujar Andi, Jumat (12/8) mengutip Kompas.com.

Sebelumnya, informasi itu diungkap oleh Deolipa saat jadi narasumber dalam acara Live, "Kontrovesi" di Metro TV. Di tengah-tengah pembicaraan, Deolipa mengaku tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp berisi foto surat pencabutan kuasa dari Bharada E. Namun, Deolipa menaruh kecurigaan lantaran surat tersebut bukan berupa tulisan tangan dan disusun dengan bahasa sangat hukum.


"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," ungkap Deolipa, Kamis (11/8) malam.

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW (Indonesia Police Watch) yang juga hadir dalam acara itu pun langsung memberikan tanggapan tegas. Sugeng juga langsung memberikan peringatan agar Polri tidak mengintervensi tugas pengacara Bharada E dalam upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," tegas Sugeng mewanti-wanti.

Sugeng pun mengaku yakin, ada intervensi dari pihak lain dalam penulisan surat pencabutan kuasa dari Bharada E kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacaranya. Karena itu, Sugeng pun meminta agar surat pencabutan kuasa ini juga ikut diperiksa.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait