Konsumen Kini Curhat Apartemen di Proyek Meikarta Tak Kunjung Rampung Sejak 2019
Instagram/themeikarta
Nasional

Perkumpulan Konsumen mengeluh terkait persoalan proyek hunian Meikarta yang tak kunjung rampung. Padahal seharusnya para konsumen sudah melakukan serah terima bangunan apartemen pada tahun 2019 lalu.

WowKeren - Mega proyek hunian Meikarta sempat memicu kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di publik Tanah Air. Nyatanya, proyek itu hingga kini juga masih bermasalah. Hal itu disampaikan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

Mereka mempertanyakan soal unit aparteman yang hingga kini tak kunjung diserahkan. Padahal, serah terima unit apartemen tersebut dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek kepada para konsumen harusnya dilakukan pada pertengahan 2019 hingga 2020 lalu. Di mana hal itu sesuai dengan Penegasan dan Persetujuan Pemesan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan.

Namun saat dihubungi, pihak PT MSU yang berafiliasi dengan Grup Lippo meminta para konsumen untuk menunggu grace period selama 6 bulan. Padahal sebelumnya hal itu tidak ada dalam perjanjian di awal.

Namun kemudian grace periode itu berkembang menjadi 18 bulan. Hingga akhirnya para konsumen menghubungi PT MSU lagi dan mengecek lokasi pembangunan. Saat pengecekan itulah mereka menemukan fakta bahwa banyak lahan proyek yang masih berwujud tanah kosong atau bangunan belum jadi.

"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya," ujar Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana dalam pernyataan resmi, Kamis (11/8), melansir CNNIndonesia.com.


Selain itu, Aep juga mengungkap bahwa sebagian konsumen telah ditawarkan untuk relokasi apartemen tapi harus menombok dengan harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Namun banyak yang menolak tawaran itu.

Konsumen juga menyebut bahwa PT MSU tak memberikan kompensasi dari penalti keterlambatan itu. Sementara dalam surat perjanjian, perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli. Masih banyak lagi keluhan yang dirasakan para konsumen.

Karena itu, tak sedikit konsumen yang akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bekasi. Di mana kasusnya juga sudah sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang. Para konsumen menuntut agar uang pembelian apartemen mereka dikembalikan.

Selain itu, komunitas konsumen itu juga telah melakukan berbagai upaya lain. Mulai dari menyampaikan aduan kepada DPR (23 Juni 2022) hingga ke Presiden Joko Widodo (27 Juni 2022).

"PT MSU sepertinya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan nakami. Pada saat melakukan proses PKPU pun, konsumen tidak diberitahu secara personal, baik lewat telepon maupun surel, sehingga tidak semua konsumen apartemen Meikarta yang bisa ikut memberikan hak suaranya, karena tidak tahu proses PKPU. Kami merasa hak kami sangat dilanggar, terabaikan, dan tertindas," pungkas Aep.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait