Tren Thrifting, Larangan Masuk Indonesia Hingga Pemusnahan Baju Bekas Impor Senilai Rp 8,5 Miliar
Pexels
Nasional

Pakaian bekas ternyata jadi salah satu barang yang dilarang impornya ke Indonesia. Kementerian Perdagangan pun baru-baru ini memusnahkan pakaian bekas impor yang nilanya mencapai Rp 8,5 M.

WowKeren - Thrifting sudah cukup lama menjadi tren bagi sebagian kalangan anak muda di Indonesia. Thrifting sendiri merupakan aktivitas membeli atau mencari barang bekas (biasanya terkait fashion). Kebanyakan, barang-barang thrift merupakan impor dari luar negeri.

Tak sedikit anak muda pecinta fashion, apalagi yang bermodal pas-pasan, menjadikan thirfting sebagai solusi. Pasalnya, banyak di antara barang-barang bekas impor yang ditawarkan berasal dari brand-brand ternama.

Namun faktanya, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impornya oleh Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," ujar Menteri Perdagangan dalam acara pemusnahan simbolis pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jumat (12/8), melansir Merdeka.com.


"Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," sambungnya.

Kementerian Perdagangan akan melakukan pemusnahan bakaian bekas diduga impor yang nilainya ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar. Selain karena larangan tersebut, pemusnahan itu dilakukan karena uji sampel yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang menunjukkan bahwa pakaian bekas ini tebukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur Kapang sendiri memiliki potensi dampak buruk bagi kesehatan manusia. Mulai dari gatal-gatal dan reaksi alergi, efek beracun iritasi, hingga infeksi.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring," pungkas Mendag.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait