Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ditahan Kejagung
Nasional

Juniver Girsang selaku pengacara Surya Darmadi menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum, baik di kejaksaan ataupun penegak hukum lainnya.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (15/8) siang ini. Pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak tahun 2019 itu dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung.

Setibanya di Gedung Kejagung, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tersangka yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun itu langsung dibawa ke dalam gedung tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Juniver Girsang selaku pengacara Surya Darmadi menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lainnya. Juniver menegaskan bahwa kliennya tidak kabur dan terbukti hadir di Kejagung.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi selama 20 hari ke depan. Kejagung sendiri akan bekerjasama dengan KPK karena Surya Darmadi tengah menjalani proses hukum di lembaga anti rasuah tersebut.


"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pada Senin. "Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK."

Di sisi lain, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya mendukung penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Mengingat Korps Adhyaksa itu turut andil dengan mengusut kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines dari Taipei, Taiwan, dan mendarat pada Senin pukul 13.20 WIB.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan pers. "Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait