Mas Bechi Bantah Tuduhan Pencabulan, Tantang Lakukan Sumpah Mubahalah
Nasional

Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, baru hadir dalam persidangan secara langsung untuk pertama kalinya pada Senin (15/8) hari ini.

WowKeren - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara langsung pada Senin (15/8). Kala memasuki ruang sidang, Bechi dikawal ketat oleh petugas dari Kejati Jawa Timur dan PN Surabaya.

Saat sidang offline tersebut, pihak Bechi rupanya sempat menawarkan Sumpah Mubahalah kepada Majelis Hakim PN Surabaya. Hal itu guna membuktikan bahwa Bechi tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.

"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan Sumpah Mubahalah," ungkap I Gede Pasek Suardika selaku tim kuasa hukum Bechi. "Tapi apakah dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja."

Sumpah Mubahalah merupakan sumpah untuk membuktikan perkataan seseorang dalam Islam. Apabila seseorang melanggar sumpah tersebut, maka Allah SWT akan melaknatnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengungkapkan tidak ada fakta baru dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor hari ini. Saksi korban hanya menyampaikan hal sesuai berita acara perkara (BAP).


"Sesuai dengan berita acara yang dibuat, sama dengan keterangannya, hanya membuktikan dan memperkuat pembuktian dakwaan," ujarnya.

Tengku juga mengungkapkan bahwa saksi korban cukup baik kala memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Surabaya dalam sidang tersebut. Meski demikian, saksi korban disebutnya sempat menangis.

Sementara itu, Bechi langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan usai sidang selesai. Ia dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng.

Bechi sendiri baru hadir dalam persidangan secara langsung untuk pertama kalinya pada hari ini. Pada sidang pekan lalu, majelis hakim PN Surabaya memang telah mengabulkan permintaan tim kuasa hukum agar Bechi dihadirkan dalam proses persidangan. Namun sidang offline akan ditinjau kembali jika timbul gangguan, atau sampai berpotensi menyebarkan COVID-19.

Adapun Bechi sendiri didakwa tiga pasal dalam perkara tersebut. Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru