Pemprov DKI Terbitkan Pergub Soal Gratiskan PBB, Simak Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak
Dirjen Pajak/Fransiskus Xaverius Herry
Nasional

Pemprov DKI Jakarta baru saja diketahui mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembayaran PBB. Dalam hal ini, masyarakat bahkan bisa dibebaskan dari pembayaran PBB.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022. Dalam beleid aturan baru ini, berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas mengatakan dengan adanya Pergub tersebut, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar, akan dibebaskan dari PBB. Meski begitu, tentu saja ada ketentuan tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak tersebut.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (17/8). "Di tempat ini, yang nilainya di atas Rp2 miliar, mereka masih terkena PBB, tapi itu pun ada pengecualiannya."

Terkait dengan para wajib pajak yang bisa mendapatkan manfaat atas Pergub Nomor 23 Tahun 2022, harus memenuhi sejumlah ketentuan di antaranya kebijakan penerbitan Surat Pemberitauan Pajak Terutang Elektronik (SPPT) PBB=P2 Tahun 2022, dengan objek rumah tinggal milik orang pribadi, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar, dibebaskan 100 persen.


Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar, diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m persegi untuk bumi dan 36m persegi untuk bangunan. Kemudian, selain rumah tinggal dan jalan tol akan dibebaskan sebesar 15 persen.

Lalu untuk kebijakan pembayaran PBB 2022 keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi akan diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni-Agustus 2022, 10 persen bayar September-Oktober 2022, 5 persen bayar di bulan November 2022, kemudian sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Selanjutnya untuk tahun pajak 2013-2021, diberikan potongan 10 persen bila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022. Bila bayar di bulan November-Desember 2022, akan diberikan potongan 5 persen. Sedangkan untuk sanksi dihapus 100 persen.

Sejauh ini, total rumah di Jakarta tercatat ada sebanyak 1,4 juta unit. Dengan rincian rumah yang nilainya di atas Rp2 miliar ada sekitar 200 ribu unit, serta yang di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru