Pria Aceh yang diduga sebagai pelaku pembakaran bendera merah putih di Bireuen berhasil diamankan. Pelaku diduga terprovokasi oleh rekannya setelah dijanjikan masuk Tentara Aceh Merdeka.
- Amelia Nur Fatimah
- Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:56 WIB
WowKeren - Peristiwa pembakaran bendera merah putih tejadi di Bireuen, Aceh. Aksi pembakaran bendera merah putih itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RA.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan RA untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku RA diduga nekat membakar bendera merah putih itu karena ingin menunjukkan bahwa Aceh bukanlah termasuk bagian dari Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy. RA disebut terprovokasi hasutan salah satu rekannya yang berada di Malaysia berinisial WY. RA ditantang untuk menyatakan bahwa Aceh bukanlah bagian dari wilayah Republik Indonesia.
RA juga dijanjikan untuk bisa masuk menjadi TAM (Tentara Aceh Merdeka) jika mau dan berani membakar bendera merah putih. Provokasi itu disampaikan MY lewat obrolan di video call.
"WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka atau TAM," kata Winardy, Jumat (26/8) melansir Merdeka.com.
Hingga saat ini pihak Polda Aceh masih terus melakukan penyelidikan terkait WY yang berada di Malaysia. Kombes Winardy memastikan abhwa anggota TAM ini tidak ada hubungannya dengan mantan kombatan GAM (gerakan Aceh Merdeka). Selain itu, berdasarkan informasi yang telah dihimpun pihak intelijen, terungkap bahwa para anggota TAM tersebut mayoritas berada di luar negeri.
"TAM ini tidak ada hubungannya dengan kelompok yang sudah belasan tahun lalu berdamai dan masuk ke dalam NKRI," tegas Kombes Winardy.
RA sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (23/8) di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, atas aksinya membakar bendera merah putih. RA dan barang bukti (korek api, sisa bendera terbakar dan HP) kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara. RA pun menghadapi ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
(wk/amel)