Bisakah Eks PKI Maju ke Pilpres Atau Nyaleg di Pemilu 2024?
Nasional

Aktivitas politik jelang Pemilu 2024 mendatang tampaknya telah dimulai sejak saat ini. Lalu apakah para mantan anggota PKI dan organisasi massanya diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi mencalonkan diri dalam Pemilu?

WowKeren - Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia. Kini, mantan anggota PKI dan organisasi massanya pun masih menghadapi limitasi dalam sejumlah partisipasi di wilayah pemerintahan. Salah satunya, para eks PKI dan organisasi massanya itu tidak diperbolehkan untuk maju ke Pilpres (capres atau cawapres) pada pemilu 2024 yang akan datang.

Informasi larangan itu tertuang dalam aturan persyaratan capres/cawapres di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dijelaskan bahwa capres dan cawapres yang maju ke Pilpres bukan bekas anggota PKI atau yang terlibat langsung dengan G.30.S/PKI.

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/ PKI," bunyi Pasal 169 huruf s UU Pemilu.


Untuk membuktikannya, capres dan cawapres pun harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat dengan organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari pihak kepolisian, yang diatur dalam pasal 227 huruf m UU Pemilu. Pasalnya, hal itu menjadi salah satu syarat mendaftarkan diri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Namun, UU pemilu tidak memuat larangan untuk mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk maju menjadi calon legislatif atau nyaleg (DPR/DPRD/DPD) di Pemilu 2024. Tidak ada larangan khusus lagi eks anggota KPI untuk nyaleg dalam aturan syarat anggota DPR/DPRD pasal 240. Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD juga tidak mengatur secara khusus mengenai larangan tersebut.

Sementara menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti, perbedaan syarat nyapres dan nyaleg untuk mantan anggota organisasi terlarang itu diperkirakan karena sempat ada putusan MK (Mahkaman Konstitusi) soal hak politik eks PKI.

"Waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU 12/2003 saja tentang Pileg. Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini. Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan, jadinya larangan itu masih ada di soal capres," pungkas Khoirunnisa.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru