Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'
Nasional

Kasus tersebut berawal dari opini Edy yang tidak setuju bila IKN dipindahkan ke Kalimantan Timur dari Jakarta. Hal ini lantas berujung Edy dipolisikan lantaran diduga menghinan Kalimantan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, nama aktivis politik Edy Mulyadi menjadi sorotan publik lantaran diduga menghina Kalimantan dengan menyebutnya sebagai tempat jin buang anak. Atas hal ini, Edy pun dipolisikan.

Kini Edy diketahui dituntut dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan masyarakat terkait pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak".

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyani selama empat tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Jaksa kemudian menilai bahwa Edy telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Edy juga disebut kerap mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah di tahun 2021 lalu memalui kanal YouTube BANG EDY CHANNEL.


Akan tetapi, opini yang disampaikan oleh Edy itu disebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Bahkan disebut terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong serta menimbulkan keonaran di akun YouTube Edy. Salah satunya adalah video yang berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat".

Dalam video tersebut, menunjukkan bahwa Edy mempermasalahkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia lantas menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat "jin buang anak", sehingga aneh bila Ibu Kota Negara dipindahkan ke sana.

Edy pun kemudian menuturkan bahwa segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah "kuntilanak" hingga "genderuwo". Selain itu, ada konten lain yang dinilai jaksa juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran adalah "Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara".

Sebelumnya, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan.

Atas hal tersebut, Edy dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait