Kasus tersebut berawal dari opini Edy yang tidak setuju bila IKN dipindahkan ke Kalimantan Timur dari Jakarta. Hal ini lantas berujung Edy dipolisikan lantaran diduga menghinan Kalimantan.
Edy Mulyadi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin membuang anak'. Hal ini menuai banyak kritikan hingga akhirnya Edy dipolisikan.
Sebelum menjalani agenda pemeriksaan, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf kepada beberapa pihak yang tersinggung atas ucapannya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) anyar.
Dewan Pers memberikan respons pada pernyataan pihak Edy Mulyadi yang ingin kasusnya diusut dengan UU Pers. Hal itu terkait aksi Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan.
Warga Kalimantan yang tersinggung dengan pernyataan Edy Mulyadi kini menuntut pemberian sanksi berupa hukum adat. Edy Mulyadi pun mengaku siap menerima hukum adat.
Mantan Wali Kota Samarinda sekaligus Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Syaharie Jaang, mengaku telah menerima permintaan maaf Edy tapi meminta agar proses hukum tetap berlanjut.
Pihak Bareskrim Polri berjanji akan mengusut kasus Edy Mulyadi secara profesional. Pihaknya akan segera melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Menurut Deddy Corbuzier, kata-kata 'tempat jin buang anak' sempat populer di tahun 1980-an. Namun Deddy menyindir ada motif tersembunyi dibalik pernyataan itu.
Kekinian, Edy Mulyadi menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi atas pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' yang kontroversial melalui kanal YouTube 'Bang Edy Channel'.
Dugaan pernyataan buruk soal Kalimantan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi itu sontak memicu respons negatif dari publik. Tak sedikit pihak yang tersinggung dengan pernyataan Edy tersebut.